Pintasan.co, Medan – Persidangan lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli kembali mengungkap sejumlah kejanggalan, khususnya terkait dokumen Surat Keputusan (SK) pembentukan Kelompok Kerja (Pokja).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Medan pada 13 April 2026 itu menghadirkan enam saksi dari pihak jaksa penuntut umum, yakni Elmizarti selaku Ketua Bawaslu, Lutheran Harefa (anggota Bawaslu), Wellman Ziliwu, Yufrin, Roy Hulu, serta Risman yang merupakan mantan petugas keamanan.

Dalam keterangannya, saksi Wellman Ziliwu mengungkapkan bahwa dirinya baru menyusun draft SK Pokja Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah 11 Desember 2023. Hal serupa juga disampaikan oleh saksi Yufrin yang mengaku baru mulai menyusun draft SK setelah kembali dari Bandung pada 16 Desember 2023.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Ketua Bawaslu, Elmizarti, yang menyebut bahwa SK tersebut telah diterima dan ditandatangani pada 30 Oktober 2023.

“Saya menerima dan menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 Oktober 2023,” ujar Elmizarti di hadapan majelis hakim.

Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyusunan hingga penetapan dokumen resmi tersebut. Selain itu, muncul pula perbedaan keterangan terkait mekanisme rapat pleno pembentukan Pokja.

Saksi Lutheran Harefa menyebut rapat pleno dilaksanakan pada bulan Oktober secara daring melalui aplikasi Zoom, sementara Elmizarti menyatakan rapat dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp. Perbedaan ini menambah daftar kejanggalan dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi, menilai adanya indikasi serius terkait dugaan manipulasi dokumen.

“Di dalam SK tercantum tanggal penetapan 30 dan 31 Oktober 2023, sementara saksi menyatakan dokumen baru dibuat setelah 11 Desember. Ini menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanggal yang disengaja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterangan yang tidak konsisten dari para saksi terkait rapat pleno yang disebut-sebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

Baca Juga :  Pengendara Terluka akibat Benang Layang-Layang, Ini Tanggapan Polres Bantul

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan pembayaran honor kepada pihak-pihak yang mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun pelaksanaan Pokja tersebut.

“Bagaimana mungkin honor dibayarkan untuk kegiatan yang bahkan tidak diketahui atau belum dilaksanakan,” ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif serta mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.