Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, meminta TNI dan Polri menjaga kebun kelapa sawit. Dia menilai itu sebagai aset negara.

TNI siap menjaga dan melindungi aset negara.

“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan aset negara demi kepentingan nasional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Hariyanto, melalui pesan singkat, Rabu (1/1/2025).

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dalam Pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Terkait operasi militer selain perang, salah satu poinnya adalah TNI wajib membantu tugas pemerintah daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

“Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum ini,” jelas Haryanto.

Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, TNI akan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

“Kami tegaskan, pelibatan TNI dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai kebutuhan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Lanjutnya.

Sebelumnya juga, Prabowo menyebut kelapa sawit adalah aset negara, sehingga kebun kelapa sawit perlu dijaga.

Baca Juga :  TNI Siapkan 1.000 Alutsista dan 100 Ribu Prajurit untuk Parade HUT Ke-79 di Monas