Pintasan.co, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra dan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online.

“Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang juga terkait dengan TPPU judol.

PT AJP diduga telah menerima aliran dana hasil judi online, sementara tersangka inisial FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.

“Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening (penampung judi online) tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi, dengan ancaman hukuman pidana denda maksimal Rp100 miliar.

Sedangkan tersangka inisial FH, dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Sebelumnya juga, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atau judol dengan salah satu modusnya lewat pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Hotel itu disita petugas.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Perang Lawan Judi Online