Pintasan.co, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berusaha meningkatkan perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu untuk daerahnya.

Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan alokasi DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.

“Kamis kemarin, kami telah mengajukan surat untuk pimpinan DPRD agar disetujui, terkait rencana kita judicial review, UU HKPD yang tentang dana bagi hasil migas.”

“Nanti akan kita ajukan ke MK, agar dana bagi hasil migas kita nilainya ke depan agar bisa lebih baik lagi,” katanya, Sabtu (18/1/2025).

Arief menjelaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus melibatkan pihak eksekutif dan legislatif dalam prosesnya.

“Ini berproses karena pengajuannya harus pemerintah kabupaten, itu eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Dalam rencana pengajuan JR ini, Arief menyebut Pemkab Blora dibantu Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Menurut Arief, perjuangan agar perolehan DBH untuk Blora supaya naik ini didasarkan pada kepentingan masyarakat.

“Karena DBH ini, kembalinya untuk masyarakat. Untuk memperbaiki insfratruktur yang belum selesai, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, stunting dan sebagainya,” terangnya.

Penurunan perolehan DBH Migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora pada tahun 2024 menjadi alasan utama munculnya kembali rencana pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada tahun 2023, DBH Migas yang diterima Blora mencapai Rp 160,63 miliar, namun turun menjadi hanya Rp 125,05 miliar pada tahun 2024.

Baca Juga :  Menyambut Pilkada: SMK PSM Randublatung Belajar Demokrasi Lewat Pemilihan OSIS

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur mekanisme pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk untuk Migas Blok Cepu.