Pintasan.co, Bandung – Polisi berhasil membongkar kios obat keras di Katapang, Kabupaten Bandung pada hari Rabu, 22 Januari 2025.

Pembongkaran kios obat keras tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Katapang, Koramil dan Satpol PP serta pemerintah setempat.

Selain itu, hadir juga tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna dan perwakilan PT Sinar Runnerindo sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut.

Kompol Nasarudin selaku Kapolsek Katapang menerangkan, pembongkaran ini dilakukan berdasarkan permohonan dari warga setempat.

“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obar-obat ilegal yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari unggahan @polrestabesbandung, Rabu 22 Januari 2025.

Nasarudin menegaskan hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Maka dari itu, bersama stakeholder terkait segara menertibkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jelajah Rasa, 7 Kuliner Bandung yang Tetap Hits dari Masa ke Masa