Pintasan.co, Sumenep – Sebanyak 21 hektar perairan laut di Sumenep, Jawa Timur, yang sempat dikira berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), ternyata tercatat sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Wilayah 21 hektar tersebut terletak di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), SHM untuk wilayah tersebut diterbitkan pada tahun 2009 dan tercatat atas nama perorangan.

Lahan tersebut terletak di kawasan pantai laut Gersik Putih dan memiliki status hukum yang sah.

Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, memberikan konfirmasi bahwa perairan laut di Gersik Putih telah memiliki sertifikat resmi sejak 2009.

Ia juga menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan melalui ajudikasi dengan pengukuran yang melibatkan pihak ketiga.

Hasil pengukuran menyatakan bahwa lahan 21 hektare tersebut bukanlah laut, melainkan daratan yang tergenang air saat pasang surut.

“Lahan itu bukan laut, tapi daratan yang hanya tergenang saat pasang dan muncul lagi saat surut,” jelas Suprianto. Ia juga menambahkan, meski ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, sertifikat tersebut tetap sah menurut hukum.

Namun, sesuai dengan instruksi Kanwil BPN Jawa Timur, pihaknya berencana melakukan inventarisasi ulang terhadap temuan tersebut untuk memastikan status lahan yang dimaksud.

Kasus ini mencuat ke publik pada 2023, ketika rencana reklamasi pantai seluas 21 hektar untuk pembangunan tambak garam mendapat penolakan dari warga sekitar.

Warga Dusun Tapakerbau, yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka jika reklamasi dilakukan di lahan yang selama ini mereka gunakan.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Tepi Pantai Kepulauan Masalembu