Pintasan.co, – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.
Pembacaan putusan PHP Kada Padang Panjang tersebut langsung dibacakan oleh ketua MK, Suhartoyo selaku pimpinan sidang.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa 4 Februari 2025.
Majelis Hakim Konstitusi berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait seharusnya maksimal 2 persen atau 583 suara agar dapat mengajukan permohonan PHP Pilkada.
Namun nyatanya, Pemohon hanya memiliki memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Artinya, perolehan suara ini melebihi maksimal 2 persen atau 583 suara.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.
Pemohon dalam sidang PHP Pilkada ini adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024 nomor urut 2 atas nama Nasrul dan Eri.
Sedangkan pihak terkait adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024 nomor urut 3 atas nama Handri Arnis dan Allex Saputra.