Pintasan.co, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan bisnis rumah sakit.

Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit mulai mengimplementasikan KRIS pada Juni 2025.

“Dari total 3.228 rumah sakit yang ada, sebanyak 115 RS tidak diwajibkan menerapkan KRIS, sehingga tersisa 3.113 rumah sakit yang akan mengikuti kebijakan ini. Dari jumlah tersebut, rumah sakit swasta sedikit lebih banyak dibandingkan rumah sakit pemerintah,” ujar Budi dalam rapat bersama DPR yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (10/2).

Menurutnya, jumlah tempat tidur rumah sakit di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024, tercatat 389 ribu tempat tidur, naik dibandingkan tahun 2022. Sementara itu, tempat tidur kelas 3 juga mengalami lonjakan dari 130 ribu menjadi 142 ribu unit.

“Setiap tahun, ada tambahan sekitar 5.000 tempat tidur. Ini menunjukkan perkembangan bisnis rumah sakit yang cukup pesat,” jelasnya.

Budi menilai bahwa kenaikan jumlah tempat tidur juga didorong oleh perbaikan sistem kesehatan, peningkatan ketersediaan alat medis, serta semakin baiknya sistem BPJS Kesehatan.

Ia juga menyoroti bahwa penambahan tempat tidur kelas 3 merupakan langkah positif bagi masyarakat luas.

“Dengan adanya penyesuaian KRIS, banyak rumah sakit yang mengurangi tempat tidur kelas 1 dan VIP, lalu menambah tempat tidur kelas 3. Dari sudut pandang masyarakat umum, ini adalah kebijakan yang baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menkes menegaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan lebih baik bagi pasien, mengingat lingkungan rumah sakit memiliki risiko tinggi penyebaran patogen, bakteri, dan virus.

“Hasil studi menunjukkan bahwa masih ada rumah sakit yang menempatkan enam hingga delapan pasien dalam satu kamar, yang tentunya kurang ideal dari segi kenyamanan dan kesehatan. Dengan standar KRIS, jumlah pasien dalam satu kamar akan dibatasi maksimal empat orang,” jelasnya.

KRIS sendiri menetapkan 12 standar utama, termasuk keberadaan kamar mandi dalam, outlet oksigen, serta ventilasi yang memadai.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2026, Bagaimana dengan 2025?

Saat ini, sebanyak 600 rumah sakit telah memenuhi seluruh standar tersebut, dari total 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan di berbagai daerah.