Pintasan.co, Yogyakarta – Pimpinan Polda DIY menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggotanya yang menyebabkan seorang warga Kota Semarang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

Polda DIY juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terlibat, sesuai dengan kewenangan wilayah hukumnya, dan akan memastikan keadilan untuk keluarga korban.

Saat ini, enam anggota Polresta Yogyakarta telah diberhentikan sementara dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda DIY, termasuk seorang tersangka dengan pangkat AKP.

Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, meninggal dunia.

Tersangka yang ditetapkan berinisial HR (48), seorang anggota polisi berpangkat AKP dari Polresta Yogyakarta.

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan rasa prihatin dan meminta maaf atas perbuatan anggotanya.

“Intinya kami prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut,” ungkap Kombes Pol Ihsan, Selasa (25/2/2025).

Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

“Kami juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng. Kami siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat sebagai langkah perbaikan internal.

“Untuk sanksi pasti akan kami berikan sebagai bentuk komitmen untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik,” imbuhnya.

Saat ini, enam anggota Polresta Yogyakarta telah diberhentikan dan dipindahkan ke Polda DIY.

Kombes Pol Ihsan juga mengungkapkan bahwa surat panggilan dari Polda Jateng akan diterima pada 26 Februari 2025.

“Masih di Polda DIY, karena surat panggilannya pada Rabu, 26 Februari 2025. Kami siap menghadirkan mereka ke Polda Jateng. Untuk sanksinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri,” pungkasnya.

Baca Juga :  Menteri PPPA Anggap Pembunuhan Anak di Banyuwangi sebagai Kejahatan Luar Biasa