Pintasan.coPuasa Ramadhan merupakan bagi kewajiban setiap muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang-orang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa, termasuk ibu hamil dan menyusui. Khazanah ramadhan ini akan mengulas hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui, keringanan yang diberikan, serta kewajiban penggantinya.

Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam Islam, keringanan dalam beribadah dikenal sebagai rukhsah . Ibu hamil dan menyusui mendapatkan rukhsah dalam puasa jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau bayi yang dikandung/disusui. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.pl

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu…”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Selain itu, terdapat hadis Nabi Muhammad ﷺ:

“Sesungguhnya Allah meringankan setengah shalat bagi musafir, dan (membebaskan) puasa bagi musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh berpuasa jika merasa khawatir terhadap kesehatannya atau bayi mereka.

Kewajiban Pengganti Puasa

Ulama berbeda pendapat mengenai bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan oleh ibu hamil dan menyusui. Berikut adalah beberapa pendapat yang umum:

  1. Qadha (Mengganti Puasa di Hari Lainnya) – Mazhab Hanafi

Ibu hamil dan menyusui hanya wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah Ramadhan, sebagaimana orang sakit yang tidak mampu berpuasa.

  1. Fidyah Tanpa Qadha – Pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar

Jika ibu hamil dan menyusui berbuka karena khawatir terhadap bayinya, cukup membayar fidyah (memberi makan seorang miskin setiap hari puasa yang dicintai) tanpa perlu mengganti puasa.

  1. Qadha dan Fidyah – Mazhab Syafi’i dan Hambali
Baca Juga :  Niat Sholat Fardhu

Jika berbuka karena khawatir terhadap diri sendiri, cukup mengganti puasa. Namun, jika berbuka karena khawatir terhadap bayi, maka wajib mengganti puasa serta membayar fidyah.

  1. Boleh Memilih antara Qadha atau Fidyah – Pendapat Ulama Kontemporer

Beberapa ulama modern membolehkan ibu hamil dan menyusui memilih antara qadha atau fidyah sesuai dengan kemampuannya.

Islam memberikan kemudahan bagi ibu hamil dan menyusui dalam menjalankan ibadah puasa. Jika merasa tidak mampu atau khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi, mereka tidak boleh berpuasa. Mengenai penggantinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan pilihan terbaik dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih guna menentukan kewajiban yang paling sesuai dengan keadaan individu.