Pintasan.co, Luwu Timur – Liburan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah berakhir pada Senin, 7 April 2025.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali melanjutkan aktivitasnya pada Selasa, 8 April 2025.
Bagi ASN yang berusaha memperpanjang liburan, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
“ASN yang menambah libur akan dikenakan sanksi,” ujar Irwan kepada media pada Senin, 7 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan cukup banyak waktu libur agar ASN dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga pada perayaan Idul Fitri.
“Libur yang diberikan sudah cukup panjang, jadi kami berharap tidak ada ASN yang mencoba menambahnya,” kata Irwan yang akrab disapa Ibas.
Lebih lanjut, Ibas menegaskan bahwa jika ada ASN yang tetap menambah liburan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi tersebut bisa berupa pemotongan atau penundaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia menambahkan, “Kami akan memantau kehadiran ASN pada hari pertama kerja, Selasa, 8 April. Jika ada yang tidak hadir, akan kami evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan. Saya juga akan memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan monitoring kehadiran ASN.”