Pintasan.co, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN, yang kemudian diperkuat dengan surat edaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Nomor 000.8.3/31/B.Organisasi tentang transformasi budaya kerja ASN.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyampaikan bahwa penerapan WFH akan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026. Selanjutnya, sistem kerja dari rumah ini akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Dikutip laman Bilikfakta.id

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat akselerasi layanan berbasis digital di lingkungan pemerintahan.

“WFH ini sejalan dengan transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif. Kita juga mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi,” ujar Ramadhan.

Ia menjelaskan, meskipun ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan. Pemerintah daerah memastikan bahwa sistem kerja ini tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan WFH juga diharapkan mampu memberikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor lainnya. Di sisi lain, pengurangan mobilitas ASN juga diyakini dapat menekan tingkat polusi udara.

Ramadhan menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti ASN dapat bekerja secara santai atau mengabaikan tanggung jawabnya. Ia mengingatkan bahwa seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas kedinasan sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

“Kerja dari rumah bukan berarti ASN atau PPPK bisa santai atau meninggalkan tugas. Tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasi kerjanya saja yang berbeda, yakni dari rumah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh perangkat daerah, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menyesuaikan sistem kerja masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

Baca Juga :  Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Belum Pernah Direnovasi Sejak Era Soeharto, Akan Diperbaiki Pakai Uang Sitaan Negara

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur optimistis bahwa penerapan WFH secara berkala ini dapat meningkatkan kinerja ASN sekaligus mendukung terciptanya birokrasi yang modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Dengan kebijakan ini, diharapkan transformasi budaya kerja ASN di Luwu Timur dapat berjalan lebih cepat, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.