Pintasan.co, Labuan Bajo – Sebuah tulisan yang mengkritisi pandangan Chelluz Pahun terkait surat terbuka Mario Pranda kepada Uskup Labuan Bajo, Mgr. Max Regus, memunculkan perdebatan baru mengenai peran Gereja dalam menyikapi dampak sosial kebijakan publik.

Juan. P, menilai kritik Chelluz Pahun yang dimuat di Floresinside.com pada 22 Mei 2026 dengan judul “Jangan Seret Uskup ke Konflik ASN: Mario Pranda Salah Memahami Ajaran Sosial Gereja” telah keliru memahami substansi surat yang disampaikan Mario Pranda.

Menurut Juan. P, Chelluz membangun sejumlah asumsi bahwa Mario meminta Gereja mengambil alih kewenangan pemerintah, membatalkan keputusan mutasi ASN, hingga menyeret Gereja ke dalam politik praktis. Padahal, isi surat tersebut disebut lebih menyoroti dampak kemanusiaan dan sosial yang dirasakan keluarga ASN akibat kebijakan mutasi.

“Yang disentil dalam surat itu adalah perhatian pastoral dan suara moral Gereja terhadap keluarga-keluarga yang terdampak, bukan meminta Gereja mengambil alih fungsi negara,” ujarnya.

Juan. P, menegaskan bahwa persoalan yang diangkat Mario tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif birokrasi, tetapi juga menyangkut kondisi keluarga yang harus hidup terpisah, anak-anak yang kehilangan pendampingan orang tua, hingga tekanan psikologis dan ekonomi yang dirasakan keluarga ASN.

Karena itu, menurutnya, isu tersebut telah menyentuh dimensi martabat manusia dan keutuhan keluarga yang selama ini menjadi perhatian utama Gereja Katolik.

Dalam argumentasinya, Juan. P, merujuk pada dokumen Gereja Katolik Familiaris Consortio yang menegaskan bahwa masa depan masyarakat sangat bergantung pada kondisi keluarga. Oleh sebab itu, Gereja dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan persoalan yang berdampak pada kehidupan keluarga.

Selain itu, Juan. P, juga menanggapi penggunaan dokumen Gaudium et Spes oleh Chelluz Pahun. Menurutnya, meskipun Gereja menghormati otonomi negara, dokumen yang sama juga menegaskan hak dan kewajiban Gereja untuk memberikan penilaian moral terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak dasar manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat Resmi Memimpin Gereja Katolik

“Gereja bukan negara dan tidak mengambil alih fungsi pemerintah, tetapi Gereja memiliki hak untuk mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus menghormati martabat manusia dan keadilan sosial,” imbuhnya.

Juan. P, juga mengutip Kitab Hukum Kanonik, khususnya Kanon 383 §1, yang menegaskan tanggung jawab uskup untuk memberikan perhatian pastoral kepada umat dalam berbagai situasi kehidupan mereka.

Sementara Kanon 747 §2 disebut memberikan dasar bahwa Gereja memiliki hak dan kewajiban untuk mewartakan prinsip-prinsip moral serta memberikan penilaian terhadap persoalan sosial yang berkaitan dengan hak-hak dasar manusia.

Menurut Juan. P, sejarah Gereja Katolik menunjukkan bahwa Gereja tidak pernah hanya berperan dalam urusan liturgi dan ritual keagamaan, tetapi juga aktif menyuarakan persoalan sosial dan kemanusiaan yang berdampak pada kehidupan umat.

Juan. P, juga menolak pandangan yang menganggap Mario Pranda tidak berhak meminta perhatian pastoral Gereja hanya karena berstatus sebagai politisi. Ia menegaskan bahwa Gereja merupakan rumah bagi seluruh umat tanpa memandang profesi maupun afiliasi politik.

“Meminta perhatian moral Gereja tidak berarti melawan hukum atau negara. Jalur hukum dapat berjalan, jalur politik dapat berjalan, tetapi suara moral Gereja tetap memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Juan. P, menilai surat Mario Pranda justru menunjukkan masih kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap peran moral Gereja di tengah berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat.

Menurutnya, Gereja tetap dipandang sebagai tempat masyarakat mencari pendampingan, menyampaikan kegelisahan, dan memperoleh penguatan moral ketika menghadapi situasi yang dianggap tidak adil atau membebani kehidupan mereka.