Pintasan.co, Jakarta – Pada 4 April 2025, Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars) mengeluarkan Fatwa Jihad untuk membela Gaza, yang terdiri dari 10 poin penting.

“Fatwa ini, secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang sedang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka, maka wajib dibantu. Bukan teroris yang harus dimusnahkan, seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya,” ujar Aqsa Working Group (AWG) dalam pernyataan yang diterima pada Selasa (8/4).

AWG menilai fatwa ini sebagai tanggung jawab ulama untuk menanggapi kezaliman yang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza. Oleh karena itu, AWG menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa jihad tersebut dan siap melaksanakannya sesuai kemampuan mereka, karena jihad ini bertujuan membela bangsa Palestina dan Masjid Al Aqsa, dengan landasan agama, kemanusiaan, hukum internasional, dan konstitusi.

Selain itu, AWG mengimbau negara-negara Arab untuk mematuhi dan melaksanakan poin-poin fatwa ini secara bersama-sama, karena perjuangan bersama lebih mendekatkan pada kemenangan.

AWG juga menuntut Amerika Serikat untuk bertanggung jawab dan diadili atas perannya dalam mendukung kejahatan genosida di Gaza, serta menyerukan kepada masyarakat internasional untuk melakukan aksi Global March to Gaza sebagai bentuk solidaritas terhadap kemanusiaan dan keadilan, serta perlawanan terhadap Zionis Israel dan pendukungnya.

Adapun 10 poin fatwa jihad tersebut adalah:

  • Mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.
  • Jihad dan angkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
  • Intervensi militer segera adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi.
  • Negara-negara Arab dapat memberlakukan embargo dan pengepungan terhadap Zionis di darat, laut, dan udara.
  • Menutup jalur darat, laut, dan udara serta mengendalikan wilayah udara oleh negara-negara Arab.
  • Menyediakan senjata, dana, serta bantuan politik dan hukum bagi para pejuang adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
  • Normalisasi hubungan dengan entitas Zionis dilarang.
  • Menyupply minyak, gas, dan sumber daya lainnya kepada entitas Zionis dilarang.
  • Perjanjian damai antara negara-negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali.
  • Membuka perbatasan secepatnya.
Baca Juga :  Sumpah Erdogan Akan Balas Israel atas Genosida di Gaza