Pintasan.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menjatuhkan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Camat Kasiman Novita Sari. Pasalnya viral di media sosial ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengungkapkan, bahwa Pemkab Bojonegoro resmi memberikan sanksi berupa teguran secara lisan ditambah dengan pemotongan tunjangan. Tunjangan yang dipotong itu yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen.

“Berdasarkan hasil rapat. Sanksi diberikan teguran lisan dan pemotongan tpp 25% selama 3 bulan,” tegas Wabup Nurul, Selasa (15/4/2025).

Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, yang menemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar wilayah tugas.

“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas ASN,” ujar perempuan santun asal Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander tersebut.

Nurul Azizah menambahkan, pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara.

Karena pelanggaran itu, Camat Kasiman Novita Sari dipanggil ke hadapan Wabup Nurul Azizah mengakui perbuatan tersebut. Dia juga menyampaikan permohonan maaf dan siap menerima apapun hukuman atau sanksi yang diberikan. Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

“Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yang dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, TPP bagi camat di Bojonegoro sebelum dipotong pajak berkisar Rp.17 juta per bulan. Jika telah dipotong pajak, camat menerima sekira Rp16,3 juta. Jika TPP setelah kena pajak yang dikenai potongan 25 persen, maka jumlah potongan itu kira-kira sebesar Rp. 4 juta. Sehingga Novita Sari masih akan menerima TPP sebesar Rp. 12 jutaan selama masa sanksi tiga bulan.

Baca Juga :  Ahmad Muzani : Pemberantasan Korupsi Agenda Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tindakan tegas yang diberikan kepada Camat Kasiman berawal dari munculnya sebuah video viral memperlihatkan mobil dinas berplat merah S Bojonegoro tengah melaju dijalan Tol Sumatera wilayah Lampung saat moment mudik Labaran Idulfitri pada Minggu (6/4/2025).

Dalam video berdurasi 17 detik memperlihatkan sebuah mobil dinas berjenis Toyota Rush tipe GR berplat merah S 1228 BP tengah melaju kencang di jalan tol trans Sumatera – Lampung.

Seharusnya mobil dinas tersebut merupakan kendaran operasional untuk digunakan kegiatan pelayanan tingkat kecamatan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.