Pintasan.co, JakartaBima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, meminta para kepala daerah untuk mematuhi peraturan terkait cuti bersama.

Bahkan, kata dia, cuti bersama berlaku untuk rakyat bukan pejabat.

“Cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat. Kepala daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti yang harus dipahami oleh seluruh kepala daerah,” ujar Bima Arya Sugiarto di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa para kepala daerah harus meminta izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri atau kota.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi.

“Seluruh kepala daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apa pun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapan pun pelaksananya wajib,” ucapnya.

“Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka Tim Inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi,” lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim tak memahami tentang prosedur izin ke luar negeri. Bahkan meminta supaya kasus Lucky Hakim dapat menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah lainnya.

Bima Arya menuturkan pihaknya akan menerbitkan surat edaran mengenai prosedur izin tersebut.

Dan meminta para kelola daerah lebih mendalami tugas-tugasnya.

“Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini,” tuturnya.

“Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah yang bukan paruh waktu dan betul-betul melihat semua prosedur dari jalannya tata kelola politik pemerintahan agar bisa ditaati dan dipahami,” imbuh Bima Arya.

Baca Juga :  Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret