Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun sektor swasta dalam menyusun agenda libur dan aktivitas menjelang perayaan Iduladha 2026.

Berdasarkan jadwal resmi SKB 3 Menteri, Hari Raya Iduladha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah juga menetapkan Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Iduladha.

Dengan demikian, masyarakat akan menikmati libur selama dua hari berturut-turut dalam rangka perayaan Hari Raya Kurban tersebut.

Berikut rincian jadwal libur Iduladha 2026:

  • Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha

Hari Raya Iduladha merupakan salah satu hari besar keagamaan umat Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah dalam kalender Hijriah. Momen tersebut identik dengan pelaksanaan salat Iduladha dan ibadah kurban.

Perayaan Idul adha juga menjadi simbol keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh keikhlasan dan pengorbanan.

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian jadwal kepada masyarakat, dunia usaha, serta lembaga pemerintahan.

Selain menjadi momentum ibadah, periode libur Iduladha biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga, melakukan perjalanan, hingga berlibur bersama.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, keselamatan perjalanan, serta memperhatikan jadwal layanan publik selama masa libur dan cuti bersama berlangsung.

Informasi resmi terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dapat diakses melalui keputusan pemerintah yang telah diumumkan sebelumnya oleh kementerian terkait.

Baca Juga :  Surat Edaran Terbit, Semua Komisi DPR Tunda Rapat Anggaran dengan Menteri