Pintasan.co, Badung – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah untuk sementara melarang platform marketplace atau perdagangan daring menaikkan biaya layanan kepada pelaku UMKM secara sepihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman usai menghadiri kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Jumat (15/5/2026).

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman.

Larangan tersebut muncul menyusul adanya kabar sejumlah platform e-commerce berencana menaikkan biaya layanan pada Mei 2026. Pemerintah menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil yang bergantung pada platform digital untuk berjualan.

Menurut Maman, pemerintah sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan berbagai perusahaan marketplace guna membahas sejumlah persoalan, termasuk kontrak kerja sama dengan pelaku UMKM.

Ia menegaskan platform digital tidak boleh menaikkan biaya layanan atau komisi secara mendadak apabila dalam kontrak telah disepakati kerja sama dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang dinaikkan. Kalau memang perlu ada kenaikan komisi, harus ada pembicaraan dan sosialisasi dua atau tiga bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” katanya.

Maman menilai komunikasi dan sosialisasi menjadi penting agar pelaku UMKM memiliki waktu menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi perlindungan UMKM digital bersama kementerian terkait. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk menciptakan hubungan bisnis yang lebih adil antara marketplace dan pedagang online.

Menurutnya, keberadaan pemerintah saat ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri marketplace dan perlindungan terhadap jutaan pelaku UMKM di Indonesia.

“Keberadaan pemerintah ada dua kepentingan. Pertama menjaga ekosistem pasar digital tetap sehat, kedua arahan Presiden adalah wajib melindungi UMKM,” ujar Maman.

Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan digital tetap kompetitif dan berkelanjutan tanpa merugikan salah satu pihak.

Baca Juga :  MenKopUKM Apresiasi Kreativitas Anak Muda Bandung Hidupkan Kembali Pasar Kosambi

Pemerintah berharap aturan yang sedang disusun dapat memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga stabilitas sektor perdagangan digital nasional.