Pintasan.co, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan ungkap kekecewaannya atas pembongkaran SLB Negeri Pajajaran.

Sekolah yang dibongkar Kementerian Sosial tersebut terletak di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung.

Farhan mengaku kecewa karena dirinya seolah tidak dianggap dengan pembongkaran tersebut. Sebab ia mengaku tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot Bandung.

“Iya, kami merasa enggak dianggap,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Lebih lanjut, Farhan juga menjelaskan bahwa bangunan SLB Negeri Pajajaran termasuk ke dalam cagar budaya.

Farhan memperkuat hal ini berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.

“Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Nah, gedung itu adalah gedung Cagar Budaya yang dilindungi oleh Perda,” sambungnya.

Baca Juga :  Rusia Sambut Pembebasan Sandera Israel, Termasuk Warga Rusia Alexander Trufanov