Pintasan.co, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan praktik aborsi ilegal di Kota Makassar.
Tiga individu yang diduga terlibat telah diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SA di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Informasi yang diperoleh dari SA kemudian mengarahkan polisi ke dua lokasi lainnya di Makassar, di mana dua perempuan berinisial RA dan CI turut diamankan.
“Ketiga yang kami amankan adalah pria inisial SA serta dua wanita, masing-masing berinisial RA dan CI,” ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, dalam konferensi pers di Makassar, Senin (26/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SA telah lama terlibat dalam praktik aborsi ilegal.
Sementara itu, CI merupakan pengguna jasa, dan RA berperan sebagai perantara yang menghubungkan CI dengan SA.
“RA adalah teman dari CI yang memperkenalkannya kepada SA untuk mendapatkan layanan aborsi,” jelas Dendi.
Modus operandi SA adalah mendatangi langsung pasien atau pengguna jasa di tempat yang telah disepakati sebelumnya, biasanya di hotel atau penginapan.
“Pelaku laki-laki ini tidak membuka praktik tetap, tetapi melakukan tindakan aborsi dengan mendatangi pasiennya langsung, dan biasanya dilakukan di hotel,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tarif yang dipatok SA untuk satu kali tindakan aborsi berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
“Dari pengakuan SA, tarif yang dikenakan bervariasi, tergantung kasus, mulai dari dua setengah hingga lima juta rupiah per tindakan,” beber Dendi.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan aborsi ilegal tersebut.