Pintasan.co, Jakarta 
– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait profesi, karier, serta penghasilan dosen.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024.

Aturan baru ini bertujuan untuk mendukung kemajuan karier dosen dengan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), menegaskan bahwa peraturan ini memberikan kejelasan dalam mengatur profesi dosen, sehingga hak-hak ketenagakerjaan mereka semakin terlindungi.

“Dengan regulasi ini, profesi dosen akan semakin dihargai, dan mereka akan memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier serta mencapai target kinerja, yang disepakati bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya saat sosialisasi di Jakarta, 3 Oktober 2024.

Dalam regulasi ini, status dosen menjadi lebih jelas, dengan pengakuan bahwa semua dosen tetap memiliki jabatan akademik.

Hal ini memungkinkan dosen untuk lebih fleksibel dalam memenuhi tugas Tridharma, sesuai kebutuhan institusi.

Selain itu, dosen, baik ASN maupun non-ASN, diberikan hak untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan kesempatan bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa peraturan ini dirancang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia berharap Permendikbudristek 44/2024 dapat memberikan kepastian hukum terkait tata kelola profesi dan karier dosen, serta penjaminan tunjangan dan penghasilan mereka.

“Fokus kami hingga akhir 2024 adalah memastikan perguruan tinggi memahami regulasi ini. Implementasi dan persiapan SOP akan dimulai pada semester pertama 2025, dan diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan pada Agustus 2025,” jelas Tatang.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penghapusan status dosen berdasarkan NIDN, NIDK, dan NUP. Kini, hanya ada dua kategori dosen, yakni dosen tetap dan tidak tetap.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Tertunda, DPR Tunggu Keputusan Prabowo

Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dan memenuhi beban kerja minimal 12 SKS, sedangkan dosen tidak tetap bekerja dengan beban di bawah 12 SKS.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa gaji dosen harus berada di atas kebutuhan hidup minimum.

Untuk dosen ASN, besaran gaji disesuaikan dengan aturan ASN, sementara dosen non-ASN mengikuti ketentuan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.

Selain pengaturan gaji, dosen yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi, fungsional, dan tunjangan khusus.

Aturan pemindahan dosen juga dipermudah, tanpa memerlukan prosedur tambahan yang rumit.

Regulasi ini juga mengatur kode etik nasional dosen, mencakup integritas akademik serta tindakan intoleransi dan perundungan.

Kampus yang memenuhi syarat dari Kemendikbudristek kini memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan indikator kinerja dosen dan mempromosikan dosen hingga jenjang profesor.

Sertifikasi dosen pun diubah, di mana penilaian portofolio akan menjadi salah satu cara untuk menilai kompetensi dosen.

Perguruan tinggi diberi otonomi untuk menentukan metode penilaian, termasuk mengadakan tes tambahan jika diperlukan.