Pintasan.co, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), tengah mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang mencapai Rp 24 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan.

“Saat ini masih sebatas klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Kami belum dapat mempublikasikan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya pada Senin (2/6), dikutip dari Antara.

Diketahui, dana cadangan tersebut merupakan akumulasi dari laba usaha PDAM Makassar selama tahun 2023 hingga 2024.

Dana tersebut sebelumnya telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas dan cerminan kinerja keuangan yang dinilai sehat.

Namun muncul dugaan bahwa dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito di beberapa bank, tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Makassar sebagaimana seharusnya diatur dalam regulasi internal perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, membenarkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan dana tersebut.

Ia menyebutkan, pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap aktor-aktor internal yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Dana cadangan itu merupakan hasil efisiensi seluruh jajaran PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sayangnya, penempatan dana itu diduga tidak dilakukan sesuai prosedur dan prinsip transparansi,” ujar Hamzah.

Ia juga menyoroti temuan dalam audit KAP yang menunjukkan bahwa bunga dari dana deposito tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan.

Padahal, seluruh pendapatan PDAM termasuk aset publik yang wajib dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Si Jago Merah Melahap Ruang Server Kantor Dishub Jatim

Hamzah telah menginstruksikan unit terkait untuk menelusuri dokumen serta alur penempatan dana ke perbankan, dan mendorong dialog antara manajemen saat ini dan sebelumnya demi memperjelas duduk perkara.

“Kami tidak akan menyembunyikan masalah ini. Ini momentum untuk memperkuat budaya transparansi dan memperbaiki manajemen dari dalam,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PDAM akan bersikap tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika ada penyalahgunaan kewenangan, konsekuensi hukumnya jelas dan akan kami serahkan pada proses hukum yang berlaku,” tutup Hamzah.