Pintasan.co, Cirebon – Polresta Cirebon Kembali menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 7 Juni 2025 malam WIB.

Razia difokuskan di lima kecamatan di Kabupaten Cirebon terdiri dari Beber, Sumber Palimanan, Weru dan Jamblang.

Berdasarkan hasil razia, Polresta Cirebon berhasil menyita sebanyak 529 botol minuman keras dari berbagai merek, termasuk jenis tradisional seperti ciu dan tuak, berhasil diamankan.

Hal demikian dibeberkan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni usai razia.

“Dalam razia ini, kami mengamankan 529 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu serta tuak dari 7 lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” jar Sumarni.

Kegiatan pengamanan penyakit masyarakat ini digelar dengan skala besar melibatkan Polresta Cirebon, TNI, Satpol PP, dan instansi lainnya.

Baca Juga :  AHY: Kerugian Negara Rp 3,65 Triliun Akibat Mafia Tanah yang Ditemukan Kementerian ATR/BPN di Bandung