Pintasan.co, SurabayaWali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan minimarket yang masih menyewakan lahan parkirnya sebagai tempat berjualan akan ditutup. Bahkan Eri juga menyebutkan bahwa dirinya bisa melaporkan pidana pengusaha toko modern itu karena melakukan penggelapan.

“Ada yang saya tutup kemarin (minimarket) di Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM, untuk tenan, 1 bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir, lah kok disewa-sewakno? Iki nyalahi aturan!” Kata Eri Cahyadi dalam kesempatan sidak di Jalan Kartini, kemarin.

Menurut Eri, yang masuk dalam pasal penggelapan. Diantaranya, perusahaan minimarket yang menyewakan lahan parkir kepada UMKM yang menyalahi aturan, yang kedua perusahaan itu juga menarik sewa kepada UMKM yang berjualan.

“Sing keloro, bayar pisan pak. Iki tak laporno iki, karena iki iso penggelapan loh iki. Pajek-e mbayar nang sopo (yang kedua, disuruh bayar. Ini saya laporkan, karena ini bisa penggelapan. Pajaknya bayar ke siapa)?” kata Eri.

“Mangkane wong lek nggak ngerti, loh kok yang ditutup tempat usahanya? Ya karena ini kebacut-e. Wong digawe gratis kok malah dikongkon mbayar tenan-e, wong Suroboyo maneh (Makanya orang yang tidak mengerti tanya kok yang ditutup tempat usahanya? Ya, karena ini keterlaluannya, sudah dibuat gratis kok malah diminta bayar tenan-nya, orang Surabaya lagi),” lanjutnya.

Apa yang disampaikan Eri itu bukan tanpa dasar. Eri mengacu pada peraturan yang sudah ada di Surabaya, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Di perwali kita, nomor 116. Menindaklanjuti Perda 1/2023 ada Perwali 116/2023, tempat parkir boleh digunakan UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis. Tidak boleh disewakan,” katanya.

Sesuai dengan aturan dalam Perwali tersebut, dengan tegas Eri mengatakan bahwa larangan menyewakan parkir kepada UMKM untuk tempat berjualan juga berlaku kepada toko swalayan lainnya.

Baca Juga :  Upaya Pemkot Surabaya Agar Tidak Ada Penipuan Lagi Berkedok UMKM

Sebelumnya, Selasa (10/6/2025), Walkot Eri murka hingga memerintahkan Satpol PP menutup salah satu minimarket di Jalan Dharmahusada Surabaya setelah tahu lahan parkir di minimarket itu ternyata disewakan kepada UMKM untuk berjualan.

“Cocok! Terusne nggawe rame Suroboyo. Iki nggone opo? Izine digae opo halaman iki? Oleh disewakno gae tenan? (Cocok! Teruskan bikin geger Surabaya. Ini tempat apa? Izinnya untuk apa halaman ini? Boleh disewakan untuk tenan?)” Tanya Eri kepada Kepala Toko minimarket itu, .

Dia menekankan kepada pemilik toko bahwa halaman parkir harus diperuntukkan sesuai dengan fungsinya. Apalagi pedagang yang berjualan di halaman parkir itu diharuskan membayar sewa kepada pihak minimarket.

“Namanya parkir ya digawe parkir! Mbujuki wong Suroboyo lek disewak-sewakno (Namanya parkir ya dipakai parkir! Membohongi orang Surabaya kalau disewa-sewakan),” tegasnya.

Saat itu Eri menegaskan, dia tidak akan mempermasalahkan bila minimarket meminjamkan lahan parkir itu untuk pedagang yang merupakan warga Surabaya dan tanpa memungut biaya sewa. Eri mengaku justru akan mengapresiasi niat baik itu.