Pintasan.co, Yogyakarta – Polda DIY tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan bahwa proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut sedang berlangsung.
“Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadinya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan peralatan Teknologi,Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul,” katanya, Selasa (24/6/2025).
Dia mengatakan pengadaan anggaran itu melalui sistem E-Catalogue/E-Purchasing yang bersumber dari anggaran DAK APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022.
“Pada hari Senin, 23 Juni 2025 kemarin telah dilakukan penggeledahan di kantor Kabag pengadaan barang dan jasa Setda Kab Gunung Kidul Dinas Pendidikan Gunung Kidul,” ujarnya.
Verena menyebut, penggeledahan itu dipimpin langsung Kasubdit III/Tipikor AKBP Indra Waspada Yuda, guna melengkapi barang bukti.
“Saat ini belum ada penetapan tersangka,” terang Verena.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan TIK ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,05 miliar.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.