Pintasan.co, Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta mencatat bahwa 94,1 persen pengadaan barang dan jasa telah menggunakan produk dalam negeri.

Capaian ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 yang mengatur percepatan peningkatan penggunaan produk lokal serta produk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam proses pengadaan pemerintah.

Inpres tersebut mengharuskan paling tidak 40 persen dari total anggaran belanja barang dan jasa dialokasikan untuk produk dalam negeri, dengan syarat nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, atau kombinasi nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan mencapai paling sedikit 40 persen.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa tren penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

Baca Juga :  India Larang Impor dan Transit Barang dari Pakistan karena Alasan Keamanan Nasional