Pintasan.co, Bandung – Kasus sengketa lahan Bandung Zoo kini memasuki babak baru setelah ditutup permanen sejak 6 Agustus 2025 lalu.

Pasalnya, pihak pengelola kebun binatang dan edukasi satwa ini kini memberikan perlawanan kepada Pemkot Bandung.

Yayasan Margasatwa Tamansari dari kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri menggugat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Meskipun saat ini baik Bisma maupun Sri saat ini sedang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.

Gugatan dari Bisma dan Sri sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor register 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Sidang perdana untuk gugatan kepada Wali Kota Bandung tersebut akan digelar pada 11 September 2025 mendatang.

Baca Juga :  Mendes Yandri Targetkan Setiap Desa Berkontribusi dalam Penyediaan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis