Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Godam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Saffar Godam termasuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Benar, dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G (Saffar Godam),” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Selain Saffar Godam, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Keduanya termasuk dalam kelompok penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Budi, dari total 17 orang yang diamankan, terdiri atas delapan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS), serta sembilan pihak swasta.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Dua orang pihak swasta diamankan di Bali, sementara satu pejabat imigrasi diamankan di wilayah Jawa Barat. Adapun pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.

“Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu pegawai negeri diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Budi mengungkapkan bahwa KPK akan menggelar perkara pada malam hari untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  MA Jelaskan Kerugian Negara di Kasus Korupsi: Ruginya Harus Nyata

“Malam ini KPK kemudian akan melakukan ekspos untuk menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan. Jadi kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), termasuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Namun, konstruksi lengkap perkara dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil gelar perkara dan pengumuman resmi dari KPK.