Pintasan.co, Yogyakarta – AB (28), seorang pegawai toko oleh-oleh abon gulung di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, diduga menggelapkan uang penjualan untuk dipakai bermain judi slot.
Pria asal Cilacap, Jawa Tengah tersebut diketahui menggelapkan uang penjualan dari empat cabang toko oleh-oleh, yaitu di Ambarrukmo Plaza, Jalan Solo-Sleman, Malioboro Mall, serta Jalan Dagen.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menerima titipan uang omzet dari empat cabang, lalu menahan setoran penjualan tersebut di bawah kendalinya.
“Lalu diambil sebagian uang setoran tanpa seijin ataupun sepengetahuan terlebih dahulu kepada pemilik, dengan cara membuka pada setiap kemasan (kertas A4) berisi uang setoran dengan di steples pada ujung kanan dan kirinya dan diambil sebagian uang, kemudian oleh tersangka dikemas dan disteples kembali,” ujar Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, melalui rilisnya, Kamis (28/8/2025).
Akibat perbuatannya, pemilik toko oleh-oleh abon gulung itu menderita kerugian hingga Rp8.100.000.
Kronologinya, pada Kamis (3/4/2025) sekira jam 10.00 WIB di toko cabang abon gulung Jalan Pringgokusuman, karyawan bagian keuangan melakukan penghitungan berdasarkan report penjualan dari empat cabang toko tersebut.
Hasilnya telah ditemukan ada kekurangan uang setoran atau omzet hasil penjualan sejumlah Rp8.100.000 yang mana sebelumnya uang setoran tersebut telah dititipkan oleh tersangka AB.
Setelah uang setoran tersebut berada dalam kuasa tersangka, kemudian diambil sebagian uang setoran tanpa seizin ataupun sepengetahuan terlebih dahulu kepada pemilik, dengan cara membuka pada setiap kemasan berisi uang setoran
“Setelah uang diambil kemudian oleh tersangka dikemas dan disteples kembali. Berdasarkan hasil lidik, uang tersebut telah habis dipergunakkan sendiri untuk main slot (judi online) dan transport naik Bus pulang ke Cilacap,” terang Kapolsek.
Adapun kronologi pengungkapan kasus itu, berdasarkan hasil penyelidikan serta adanya alat bukti, pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB jajaran unit Reskrim Polsek mendatangi rumah terduga pelaku di Cilacap, Jawa Tengah.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu, karena telah cukup bukti pelaku di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Gedongtengen untuk di lakukan penyelidikan,” ujar Eka.
Polisi turut menyita satu embar kertas laporan hasil penjualan dari Cabang Ambarukmo Plaza, tanggal 1 April 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar laporan penjualan dari Cabang Jalan Solo-Sleman tertanggal 1 April 2025, dua lembar laporan penjualan dari Cabang Malioboro Mall tanggal 2 April 2025, serta dua lembar laporan penjualan dari Cabang Jalan Dagen Gedongtengen pada tanggal yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.