Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya kerugian negara akibat aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung yang nilainya ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Hal tersebut disampaikan saat ia meninjau langsung kawasan smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

Menurut Prabowo, angka tersebut menggambarkan betapa besar potensi kerugian negara dari hanya enam perusahaan yang terlibat dalam kasus tambang ilegal.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah menyita aset-aset hasil korupsi dan menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dikelola kembali oleh negara.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Ini bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di sektor tambang.

Ia menginstruksikan seluruh aparat, mulai dari Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai hingga Bakamla, agar terus berkoordinasi dalam menjaga kekayaan negara.

“Kita harus selamatkan kekayaan bangsa untuk rakyat. Penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo turut menyaksikan prosesi penyerahan enam smelter hasil sitaan kasus korupsi pengelolaan timah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selanjutnya, aset tersebut diserahkan kepada PT Timah Tbk sebagai BUMN pengelola sektor pertimahan nasional.

Enam smelter yang kini berada di bawah pengelolaan PT Timah meliputi:

  1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  2. CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  3. PT Menara Cipta Mulia (MCM)
  4. PT Tinindo Internusa (Tinindo)
  5. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  6. PT Refind Bangka Tin (RBT)

Kasus korupsi besar di sektor pertambangan timah ini melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya Harvey Moeis, Helena Lim, Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), serta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur PT Timah).

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan 28 Helikopter ke Sumatera untuk Evakuasi dan Distribusi Bantuan Bencana

Mereka telah dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, disertai kewajiban membayar ganti rugi sesuai kerugian negara masing-masing.

Prabowo menyebut penyelamatan aset ini sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.

“Ratusan triliun rupiah bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Ini kemenangan bagi bangsa,” tandasnya.