Pintasan.co, Banguntapan — Aksi pencurian kotak infak terjadi di Masjid Al-Ikhlas Grojogan RT 007, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, pada Rabu malam, 15 Oktober 2025. Seorang pria berinisial NH, 52 tahun, buruh harian lepas asal Kartasura, Sukoharjo, diamankan warga setelah diduga mengambil uang dari kotak infak masjid.
Kejadian bermula sekitar pukul 21.05 WIB, ketika Saksi I melihat melalui CCTV seseorang memasuki masjid dan menuju ke kotak infak. Merasa curiga, saksi kemudian menghubungi pengurus RT. Namun saat tiba di lokasi, orang tersebut sudah tidak berada di dalam masjid.
Tak lama kemudian, pria itu ditemukan di sisi selatan masjid sedang menghitung uang. Ia langsung diamankan oleh Saksi II bersama pengurus RT. Dalam interogasi awal, NH mengakui perbuatannya mengambil uang dari kotak infak. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua batang sapu lidi
- Uang tunai Rp68.000
- Satu unit HP Infinix Hot 9
- Satu flashdisk berisi rekaman CCTV
- Satu kotak infak besi warna hijau beserta kunci gembok dan empat roda
Kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap NH untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
