Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memasukkan nama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah ini diambil karena yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan petugas di lapangan, Tri Taruna sempat melawan aparat sebelum kabur.
Oleh karena itu, KPK saat ini masih melakukan pencarian intensif dan akan menerbitkan DPO apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam proses pencarian, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak keluarga yang bersangkutan.
Koordinasi berjenjang dinilai penting mengingat status Tri Taruna sebagai aparat kejaksaan yang bertugas di wilayah HSU.
Selain Tri Taruna, KPK juga telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.
