Pintasan.co, Luwu Timur – Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (20/12/2025), dipimpin Kepala Bidang Hubungan Industrial, Abdul Rasyid.
Penetapan UMK 2026 merujuk pada Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 480/D-8/XI/2025 tanggal 28 November 2025, yang mengubah Keputusan Bupati Nomor 189/D-08/VI/2025 terkait pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat periode 2025–2028.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Joni Patabi, menyampaikan bahwa besaran UMK telah disepakati secara mufakat oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Luwu Timur menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166,” ujar Joni, sebagaimana dikutip dari majesty.co.id (21/12/2025).
Selain UMK, rapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. UMSK ini khusus berlaku untuk sektor pertambangan biji nikel dan aktivitas pendukung pertambangan, yang dihitung berdasarkan UMK ditambah kenaikan sebesar 2 persen.
Dengan demikian, UMSK Luwu Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.389, berasal dari penjumlahan UMK Rp3.961.166 ditambah Rp79.223,31.
Joni menambahkan, baik UMK maupun UMSK mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, ketentuan ini tidak diwajibkan bagi usaha kecil dan mikro (UKM) untuk mendukung kelangsungan serta pertumbuhan sektor usaha tersebut.
Rapat penetapan ini dihadiri anggota Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, akademisi Politeknik Sorowako Jasman, perwakilan APINDO Herawan, BPS Luwu Timur Siti Maesaroh, Kadin Nasri, perwakilan serikat pekerja Syamsul Rizal, perwakilan Dinas Dagkop UKMP Burhanuddin, serta Mediator Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur.
