Pintasan.co, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebutkan bahwa adanya ketidakpuasan dari sejumlah pihak terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 merupakan sesuatu yang wajar.

“Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa,” ujar Rano Karno Wakil Gubernur Jakarta, dilansir dari ANTARA di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, UMP Jakarta 2026 yang berlaku per 1 Januari ditetapkan melalui keputusan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.

Bahkan kata dia, Peraturan gubernur (Pergub) yang diterbitkan telah melalui proses musyawarah yang panjang. Apabila ada ketidakpuasan yang berujung rencana aksi demonstrasi atau unjuk rasa, maka Wakil Gubernur Jakarta tersebut menilai itu bagian dari hak. “Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” ucapnya.

Sebelumnya diketahuai bahwa, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pada Rabu (24/12/2025) bahwa UMP Jakarta yang berlaku mulai 1 Januari 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.

Pramono menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Jakarta harus menerapkan besaran UMP yang baru tersebut, yang penetapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan.

Gubernur Jakarta itu juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah berusaha adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP Jakarta 2026. Maka, Pramono berharap nantinya tidak ada buruh yang mogok bekerja setelah UMP tersebut diumumkan.

Baca Juga :  Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia Nataru untuk Dukung Perjalanan Aman dan Lancar