Pintasan.co, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada akhir 2025 berhasil diungkap Polres Sekadau pada awal 2026. Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial R.A. (28) yang kini menjalani proses hukum.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi keluarga korban. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga memastikan identitas terduga pelaku.
“Setelah laporan masuk, tim segera bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti hingga identitas pelaku dapat dipastikan,” kata IPTU Zainal Abidin dalam keterangan pers, Minggu (11/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sekadau pada Selasa (30/12/2025). Saat kejadian, korban yang masih di bawah umur berada di lingkungan keluarga untuk merayakan Natal. Beberapa jam kemudian, warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan dengan tubuh berlumuran lumpur tanah kuning.
