Pintasan.co, SurabayaPengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan menunda eksekusi lahan yang jadi markas ormas di Wonokromo Surabaya. Meski ditunda, para anggota ormas tersebut tampak memadati lokasi dan berupaya melakukan perlawanan.

Menurut pantauan pintasan.co, tampak ratusan orang memadati rumah yang akan dieksekusi di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Mereka juga memenuhi pedestrian di sekitar lahan yang berdiri di atas tanah negara seluas 440 meter² itu.

Hal tersebut menyebabkan arus lalin di sekitar lokasi tersendat. Arus lalin dari arah Darmo dan Diponegoro yang hendak menuju Wonokromo juga terhambat. Bahkan, kumpulnya para anggota ormas ini menjadi tontonan warga dan pengendara motor hingga mobil di sekitar lokasi.

Wakil Ketua Umum MADAS (Madura Asli) Daerah Nusantara Muhammad Ridwansyah mengatakan, berterima kasih pada polisi hingga TNI yang membantu mengamankan.

“Alhamdulillahirabbilalamin, puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada PN (Pengadilan Negeri), Polrestabes, TNI-Polri, bahwa instansi-instansi tersebut menurut kami membantu menegakkan keadilan yang ada di Surabaya ini,” kata Ridwansyah, Senin (12/1/2026).

Meski begitu, Ia memohon maaf pada publik. Termasuk pengguna jalan lantaran aktivitas di lokasi menyebabkan volume kendaraan terkendala.

“Dan kami mohon maaf secara umum untuk masyarakat Jawa Timur dan secara khusus masyarakat Surabaya apabila kegiatan kami ini mengganggu, baik itu lalu lintas ataupun ketertiban umum. Kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ujarnya.

Terkait dengan eksekusi ini, ia dan teman ormasnya menegaskan akan melakukan perlawanan dengan melakukan beberapa upaya atau langkah hukum ke depannya untuk melawan mafia tanah.

“Kami akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum untuk ke depannya. Karena kami membaca ada celah-celah hukum yang terjadi di materi putusan kepailitan tersebut. Kami juga mendukung program pemerintah untuk memberantas mafia-mafia tanah dan juga premanisme. Kami akan melakukan upaya hukum untuk perlawanan. Nanti kita akan kaji ulang bersama tim LBH kami,” tuturnya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun, rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kecamatan Wonokromo, Surabaya, tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Surabaya bersama Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya. Rumah ini disebut berdiri di atas tanah negara seluas 440 meter². Namun, eksekusi yang sedianya digelar hari ini, ditunda.

“Nomor: 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026, 6 Januari 2026. Perihal Mohon bantuan Pengamanan untuk Pelaksanaan Segel Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby Kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo,” tulis surat permohonan pengamanan dari PN Surabaya tersebut, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  DPR Sepakati Pembangunan 4 Sekolah Unggulan Garuda Kurikulum Diploma