Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono tidak berdasar. Ia menyebut pelapor dari kalangan muda NU dan Muhammadiyah tidak memiliki hak hukum (legal standing).
Dalam siniar YouTube pribadinya, Rabu (14/1/2026), Mahfud menyatakan hal itu. “Nah yang pertama, Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu, menurut saya aneh. Enggak punya legal standing,” ujar Mahfud, seperti dikutip Kompas.com.
Menurutnya, hanya individu yang merasa dirugikan langsung yang bisa melapor. Organisasi tidak bisa mengatasnamakan laporan pidana.
Masalah Asas Legalitas
Mahfud juga menyoroti masalah hukum mendasar. Ia menegaskan Pandji tidak bisa dipidana. Materi komedi “Mens Rea” disampaikan sebelum KUHP baru berlaku.
“Kalau Pandji ini mau dilaporkan dengan KUHP baru, kan ini diucapkan sebelum berlakunya KUHP baru. Berarti belum ada asas legalitasnya,” tegas Mahfud.
Ia memberi analogi. Seseorang tidak bisa dihukum karena mengonsumsi narkoba sebelum ada UU yang melarangnya.
Mahfud menilai materi Pandji sebagai bentuk kritik sosial yang sehat. “Itu menghibur, memberi kritik yang sehat kepada masyarakat, kok lalu dilaporkan?” tanyanya.
Pernyataan Mahfud ini menambah sorotan pada debat publik. Perdebatan ini menyangkut batas kebebasan berekspresi dan penerapan hukum yang berlaku surut.
