Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menyita iPhone 16 milik Laras Faizati. Hakim juga memerintahkan pemusnahan akun Instagramnya. Putusan ini keluar pada Kamis (15/1/2026), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menjelaskan alasan penyitaan.
“Barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Oleh karena itu, hakim menetapkan iPhone 16 dirampas untuk negara.
Laras Divonis Bebas Bersyarat dengan Pengawasan
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara 6 bulan kepada Laras. Namun, hakim memutuskan Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara. Ia dibebaskan bersyarat dengan masa pengawasan satu tahun.
Hakim menyatakan Laras terbukti melakukan penghasutan. Meski demikian, hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 1 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan Laras tidak melakukan tindakan lebih lanjut dan penjara dapat memperburuk masa depannya.
