Pintasan.co, Jakarta – Polisi mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan aksi masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Dalam penanganan kasus ini, aparat turut menyita pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa pakaian korban diamankan karena diduga terdapat cairan yang mencurigakan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (16/1/2026).
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa dua orang saksi untuk mendalami peristiwa tersebut dan memperkuat proses penyelidikan.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Insiden bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta usai melakukan aktivitasnya.
Saat berada di dalam bus, korban berdiri bersama penumpang lain dan belum menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
Beberapa waktu kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
Kecurigaan muncul ketika seorang penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain di dalam bus. Dari situ, korban menyadari dirinya menjadi korban dugaan perbuatan asusila.
Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan kedua terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di tempat umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan sarana transportasi umum.
Kepolisian menegaskan bahwa menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik merupakan tanggung jawab bersama.
