Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026. Penyidik mengambil keputusan tersebut karena kondisi kesehatan Richard Lee belum pulih.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, permintaan penundaan datang langsung dari pihak tersangka. Richard Lee mengaku masih dalam kondisi kurang fit untuk menjalani pemeriksaan.

“Penyidik menerima permohonan penundaan karena yang bersangkutan masih sakit,” ujar Budi di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (19/1/2026).

Jadwal Pemeriksaan Belum Ditentukan

Budi menegaskan pihak kepolisian belum menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menyampaikan informasi terbaru setelah kondisi Richard Lee membaik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Richard Lee pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan dari pertanyaan ke-74 hingga ke-85. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik baru menyelesaikan hingga pertanyaan ke-73.

Menurut Reonald, penyidik juga menyiapkan pertanyaan tambahan untuk pengembangan perkara.

Status Tersangka Sejak Desember 2025

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Polisi menjeratnya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Richard Lee melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara dan Forkopimko Jakut Kunjungi Pengungsi Banjir di Rorotan, Salurkan Bantuan Logistik