Pintasan.co, Kubu Raya Wakil Bupati Kubu Raya, H. Sukiryanto, menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah yang selama ini masih banyak belum tergarap.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima penugasan resmi dari Bupati Kubu Raya untuk melakukan pembenahan di sektor perizinan dan perpajakan, Senin (19/1/2026).

Sukiryanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih terdapat potensi pendapatan daerah yang cukup besar dan belum dimaksimalkan.

Potensi tersebut terutama berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi parkir, hingga sektor perkebunan kelapa sawit.

“Temuan BPK menunjukkan hampir Rp300 miliar potensi pendapatan daerah yang belum tergali. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera kita kejar,” jelasnya.

Ia mencontohkan praktik pelaporan BPHTB yang tidak sesuai nilai transaksi sebenarnya. Masih ditemukan pengembang yang menjual rumah dengan harga pasar sekitar Rp500 juta, namun hanya melaporkan nilai transaksi Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Selain itu, terdapat pula rumah bersubsidi yang dijual dengan harga komersial, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan pajak.

Untuk tahun 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kubu Raya ditargetkan mencapai sekitar Rp286 miliar.

Oleh karena itu, optimalisasi sektor pajak menjadi langkah strategis guna mendongkrak pendapatan daerah.

Di bidang perizinan, Pemkab Kubu Raya juga menyoroti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di atas Daerah Milik Jalan (DMJ).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010, DMJ tidak diperkenankan untuk diterbitkan izin bangunan.

“Kami masih melakukan kajian hukum. Besok pukul 10.00 WIB saya akan memanggil staf ahli, para asisten, dan dinas terkait untuk membahas apakah PBG yang terbit di atas DMJ perlu direvisi atau dicabut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kubu Raya sebelumnya pernah meraih peringkat pertama nasional dalam percepatan penerbitan PBG, khususnya untuk rumah subsidi yang diberikan secara gratis.

Baca Juga :  Hujan Deras Sebabkan Banjir di Kawasan Suhat dan Borobudur Kota Malang

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sekitar 26 pengembang yang menjual rumah subsidi di atas harga ketentuan Rp182 juta dengan tipe 36. Atas temuan tersebut, izin yang bersangkutan akan diubah menjadi izin komersial.

Ke depan, pengawasan di lapangan akan diperketat. Setiap transaksi properti akan dicek kesesuaiannya, termasuk perubahan tipe bangunan yang dapat berdampak pada peningkatan nilai pajak.

“Jika awalnya izin tipe 60 tetapi di lapangan dibangun menjadi tipe 100, maka kewajiban pajaknya harus disesuaikan. Ini menyangkut keadilan dan asas kebersamaan. Pengusaha harus patuh, sementara masyarakat kecil tetap kita lindungi,” ujarnya.

Sukiryanto menegaskan, sesuai rekomendasi BPK, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti potensi pajak yang hilang.

Untuk itu, rapat koordinasi lintas perangkat daerah secara rutin digelar setiap Selasa guna memastikan proses penertiban berjalan efektif.

“Dengan dasar hukum yang kuat dan penertiban yang konsisten, kami berharap pendapatan daerah Kubu Raya dapat meningkat sehingga pembangunan ke depan bisa berjalan lebih optimal,” pungkasnya.