Pintasan.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai melakukan penyesuaian kebijakan terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan proses pengembalian dana berjalan lebih tertib dan terkontrol.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah penurunan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Kebijakan ini tidak lepas dari upaya pemerintah dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses restitusi pajak yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, proses tersebut tengah diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan cakupan periode 2016 hingga 2025.

Menurut Purbaya, audit tersebut penting untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif maupun potensi penyimpangan dalam mekanisme penghitungan restitusi. “Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” ujarnya.

Sorotan utama dalam evaluasi ini mengarah pada sektor industri batu bara. Pemerintah menemukan adanya indikasi kebocoran restitusi PPN dengan nilai yang cukup besar. Temuan awal menunjukkan angka mencapai Rp25 triliun secara neto, yang menjadi perhatian serius bagi otoritas fiskal.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menelusuri lebih dalam bagaimana mekanisme restitusi selama ini dijalankan. Untuk sementara, kebijakan terkait percepatan restitusi pun diperketat guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Baca Juga :  Disdagkop-UKMP Luwu Timur Dorong Modernisasi Koperasi Lewat Sosialisasi Perpajakan

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Jika dalam proses audit terungkap adanya pihak yang sengaja memanfaatkan celah, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, hasil audit investigatif dari BPKP masih belum rampung. Pemerintah terus melakukan koordinasi intensif guna mempercepat penyelesaian pemeriksaan tersebut. Purbaya bahkan berencana kembali bertemu dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, untuk membahas perkembangan terbaru.

“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” tuturnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem restitusi pajak dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tidak lagi menimbulkan risiko kebocoran yang merugikan keuangan negara.