Pintasan.co – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang seimbang dalam mengatur industri rokok elektrik.
Ia menilai regulasi harus mampu menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan industri dan tenaga kerja di sektor tersebut.
Menurut Lamhot, negara memiliki tanggung jawab ganda, yakni melindungi kesehatan publik tanpa mengabaikan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan yang diambil.
“Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan pelarangan total terhadap rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga penurunan penerimaan negara. Industri ini, kata dia, telah menjadi bagian dari sektor hasil tembakau nasional yang berkontribusi terhadap perekonomian.
Karena itu, ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus berbasis data dan dilakukan secara proporsional, bukan sekadar pendekatan pembatasan yang ekstrem.
“Kalau kemudian dilarang begitu saja maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Lamhot menjelaskan, industri rokok elektrik mulai berkembang di Indonesia sejak 2014 dan mulai dikenakan cukai sejak 2018 melalui kebijakan pemerintah. Pengakuan ini menunjukkan bahwa sektor tersebut telah masuk dalam kategori ekonomi formal dengan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara.
Saat ini, industri rokok elektrik disebut telah memiliki sekitar 300 produsen yang tersebar di berbagai daerah dan mampu menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.
Dari sisi fiskal, penerimaan negara dari cukai rokok elektrik juga mengalami lonjakan signifikan, dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp2,84 triliun pada 2025. Selain itu, kinerja ekspor juga meningkat, menunjukkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Meski demikian, Lamhot menegaskan bahwa rokok elektrik tetap memiliki risiko kesehatan sehingga pengawasan ketat tetap diperlukan. Pemerintah sendiri telah memiliki kerangka regulasi, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur produksi, promosi, hingga pembatasan usia penggunaan.
Selain itu, standar mutu produk juga telah ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), yang mencakup produk tembakau yang dipanaskan serta cairan rokok elektrik.
Dengan adanya kerangka regulasi tersebut, Lamhot menilai langkah ke depan seharusnya difokuskan pada penguatan pengawasan dan peningkatan standar, bukan pelarangan total.
“Karena itu, kebijakan yang diambil ke depan semestinya diarahkan pada penguatan pengawasan dan peningkatan standar, bukan dengan pendekatan pelarangan menyeluruh,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan moderat melalui pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, serta pengendalian promosi produk.
Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dalam menjaga kesehatan masyarakat tanpa harus mengorbankan sektor industri yang tengah berkembang.
