Pintasan.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di tengah wacana pembatasan masa jabatan Kapolri.
Menurut Sahroni, terdapat kebutuhan khusus yang membuat Listyo Sigit tetap dipercaya memimpin Polri hingga saat ini.
“Tapi, kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026).
Sahroni menilai Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit mampu menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan nasional, terutama selama proses pemilihan presiden hingga masa awal pemerintahan Presiden Prabowo.
“Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” katanya.
Karena itu, menurut Sahroni, terdapat pertimbangan tersendiri yang membuat Listyo Sigit masih dipertahankan sebagai Kapolri.
“Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun,” ujarnya.
DPR Dukung Pembatasan Masa Jabatan Kapolri
Meski demikian, Sahroni menyatakan mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun.
Menurut dia, pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata Sahroni.
Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri sebelumnya mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian. Sejumlah pihak menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjaga dinamika organisasi serta memberi ruang bagi kaderisasi di institusi Polri.
