Pintasan.co – Dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh terus mengalir.
Inisiatif yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, mendapat respons positif dari kalangan serikat pekerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendukung penuh pembentukan satgas tersebut. “KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan Satgas PHK sebenarnya berangkat dari usulan KSPI dalam sebuah forum sarasehan ekonomi pada 2025. Forum tersebut melibatkan pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta difasilitasi oleh Bank Mandiri yang turut menghadirkan Presiden Prabowo.
Dalam forum itu, KSPI mengajukan langkah antisipatif terhadap potensi gelombang PHK massal yang dipicu oleh dinamika global, termasuk perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat serta konflik geopolitik di Timur Tengah.
“Sebenarnya Satgas PHK itu usulan KSPI yang menghadiri sarasehan perekonomian tahun lalu tuh, yang digerakkan Bank Mandiri dan diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian dan kebetulan Pak Prabowo hadir. Itu untuk antisipasi ancaman PHK akibat ART (agreement reciprocal trade), perjanjian perdagangan dengan Amerika. Terus sekarang dalam kondisi perang, juga ancaman PHK di depan mata juga,” ungkapnya.
Iqbal menilai pembentukan satgas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi penanganan persoalan ketenagakerjaan, khususnya PHK yang kerap berlarut-larut. “Presiden punya good faith, yaitu itikad baik, untuk memangkas birokrasi ini agar persoalan PHK dan dampaknya bisa diselesaikan bersama-sama, maka dibentuk usulan itu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Satgas PHK tidak hanya berfungsi sebagai respons cepat terhadap gelombang pemutusan kerja, tetapi juga dapat merumuskan kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satunya adalah melalui rekomendasi regulasi yang mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kalau penyebabnya adalah daya beli yang menurun dari masyarakat sehingga barang-barang yang diproduksi tidak laku, PHK tidak bisa dihindari. Berarti Satgas PHK mengusulkan sebuah regulasi yang bisa membangkitkan daya beli masyarakat agar barang-barang produksi pabrik padat karya itu bisa dibeli lagi, sehingga mereka bisa bangkit lagi,” jelasnya.
Selain itu, satgas juga diharapkan mampu mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi perusahaan terdampak. Iqbal menyebutkan bahwa Satgas PHK dapat merekomendasikan penyaluran kredit melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Satgas PHK bisa mengusulkan ada semacam kemudahan dalam penyaluran kredit,” ucapnya.
Skema pembiayaan tersebut, lanjutnya, dapat mencakup perpanjangan tenor pinjaman hingga keringanan lainnya, sehingga perusahaan memiliki ruang untuk bertahan tanpa harus melakukan PHK massal.
Tidak hanya itu, Satgas PHK juga berpotensi menjadi penghubung antara pekerja terdampak dengan peluang kerja di wilayah lain. “Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada penyediaan lapangan kerja di daerah lain,” katanya.
Dengan berbagai fungsi tersebut, keberadaan Satgas PHK diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam menjaga kesejahteraan buruh sekaligus stabilitas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global.
