Pintasan.co, JakartaPolda Metro Jaya telah memeriksa Novel Chaidir Hasan Bamukmin, murid Habib Rizieq Shihab, selaku pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Novel dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pandji sebagai terlapor, Senin (26/1/2026).

Selain pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan sedikitnya 10 orang saksi dan ahli guna mendalami konten Mens Rea yang dipermasalahkan tersebut.

Pandji Pragiwaksono diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak, antara lain kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, dengan tuduhan ujaran kebencian serta penistaan agama.

Laporan serupa juga dilayangkan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten yang mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, bernama Supriatna. Selain itu, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten turut mengadukan Pandji.

Ketua Dewan MPS Banten, Martin Syakorwi, menilai materi tersebut tidak pantas karena dianggap membandingkan ibadah dengan profesi tertentu.

Baca Juga :  Polda Metro Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Atas Permintaan Roy Suryo Cs