Pintasan.co, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyebab meninggalnya influencer Lula Lahfah tidak dapat dipastikan lantaran tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

“Kami tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian karena autopsi tidak dilakukan,” ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan, pihak keluarga menolak autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh almarhumah.

Berdasarkan keterangan penyidik, tidak ada indikasi perbuatan pidana dalam peristiwa tersebut.

Karena itu, penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah dihentikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya yang terkunci dari dalam pada Jumat (23/1).

Saat olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang, termasuk tabung gas berwarna pink yang sudah kosong, namun diketahui mengandung zat N2O.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Cegah Delapan Tersangka Kasus Dugaan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Bepergian ke Luar Negeri