Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat berinisial BS di wilayah Tangerang. 

Polisi kini memburu dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait peristiwa tersebut. Keduanya diketahui berperan dalam aksi intimidasi terhadap korban dengan modus sebagai debt collector saat hendak melakukan penarikan kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menjelaskan dua DPO tersebut yakni Semi Sinay dan Hando Kainudin alias Hanter.

“DPO Semi Sinay bertugas untuk memegang Surat Kuasa dan berperan Mengintimidasi korban dengan cara melotot kepada korban saat mencoba melakukan penarikan mobil diteras rumah korban dan mengikuti korban bersama Hando Kaimudin alias Hanter saat korban menuju ke mobilnya,” ujar Budhi, Minggu (1/3/2026) dikutip dari laman Tribunnews.

Sementara itu, DPO lainnya yakni Hando Kaimudin alias Hanter memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Menurut Budi, Hando Kaimudin alias Hanter berperan dalam melacak alamat korban menggunakan GPS Maps serta melakukan dokumentasi di lokasi.

“Berperan mengintimidasi korban dengan cara melotot kepada korban saat mencoba melakukan penarikan mobil diteras rumah korban dan mengikuti korban bersama Semi Sinay saat korban menuju ke mobilnya,” ugkapnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti tambahan guna memburu keberadaan kedua DPO tersebut.

“Keberadaan kedua DPO masih dalam proses pencarian,” terangnya.

Baca Juga :  Sinergitas Polda Metro dengan Masyarakat Redam Angka Tawuran di Jakarta