Pintasan.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan bentuk komitmen untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemnaker juga menegaskan batas waktu pembayaran THR keagamaan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.

Terkait besaran THR, pemerintah menekankan bahwa nominal yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli.

Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis menjelang perayaan keagamaan tahun 2026.

Baca Juga :  Patroli KRYD Polsek Koja Amankan Belasan Remaja, Cegah Konsumsi Miras dan Potensi Tawuran