Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan dinilai telah memenuhi unsur dan kebutuhan hukum untuk memperlancar proses pemeriksaan.

Kepolisian menyebut penahanan terhadap Richard Lee dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar sekaligus mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya penyidikan.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budhi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Budih, pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan untuk menggali keterangan terkait perkara yang menjeratnya.

Sebelum dilakukan penahanan, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi fisik terhadap tersangka.

“Dilakukan pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” terangnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik diketahui telah memeriksa puluhan saksi untuk menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti terkait aktivitas promosi serta layanan perawatan kecantikan juga turut dikumpulkan oleh penyidik.

Sebelumnya, Richard Lee juga sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk kecantikan dan praktik layanan kesehatan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diresmikan Langsung oleh Kapolda Metro Jaya, 12 Layanan Baru Diperkenalkan oleh Polres Jakarta Pusat

Penyidik juga sempat mempertimbangkan tidak melakukan penahanan pada tahap awal penyidikan karena Richard Lee dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, seiring perkembangan penyidikan, kepolisian akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan pihak Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah ditolak. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas di media sosial sebagai edukator di bidang perawatan kulit dan kecantikan. Richard Lee selama ini aktif memberikan ulasan produk kecantikan serta menjalankan sejumlah klinik estetika di beberapa kota di Indonesia.

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk maupun layanan kecantikan serta memastikan produk yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar resmi.

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee saat ini masih terus bergulir. Polisi memastikan akan menuntaskan penyidikan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.